NOTA KESEPAHAMAN PROGRAM UMROH PPA
===================================
Nota kesepahaman ini dibuat untuk memperjelas ketentuan program umroh PPA yang akan diselenggarakan antara:
1. PT. Pandu Prima Amanah, yang beralamat di Jl. Waru No.24 Rawamangun – Jakarta Timur, yang selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Jamaah umroh, peserta yang telah mendaftarkan diri untuk ikut program umroh PPA, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PELUNASAN
Berikut beberapa ketentuan terkait pelunasan:
1. PIHAK KEDUA yang melakukan pembayaran akan diberikan kuitansi resmi dari PIHAK PERTAMA setelah pembayaran diverifikasi.
2. PIHAK KEDUA dinyatakan terdaftar sebagai calon peserta umroh jika telah membayar uang muka minimal sebesar $500 dan jadwal pemberangkatan disesuaikan dengan waktu pelunasan.
3. Jika PIHAK KEDUA tidak melakukan pelunasan sampai jatuh tempo yang ditentukan, maka tetap diperbolehkan untuk mengikuti program pada jadwal keberangkatan berikutnya.
PEMBATALAN
Berikut beberapa ketentuan terkait pembatalan:
1. Jika PIHAK KEDUA memutuskan untuk membatalkan rencana perjalanan umrohnya, dalam waktu maksimal 1 bulan setelah pendaftaran, maka uang akan dikembalikan dengan pemotongan administrasi dan biaya proses sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
2. Jika PIHAK KEDUA memutuskan untuk membatalkan rencana perjalanan umrohnya, lebih dari 1 bulan setelah waktu pendaftaran, maka uang akan dikembalikan dengan pemotongan administrasi dan biaya proses sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
3. Uang tidak bisa dikembalikan jika PIHAK KEDUA melakukan pembatalan 4 bulan sebelum keberangkatan.
4. Uang PIHAK KEDUA akan dikembalikan 100% tanpa ada pemotongan apapun jika pembatalan dilakukan maksimal 7 hari kerja setelah pendaftaran.
KEBIJAKAN GAGAL BERANGKAT
Berikut beberapa ketentuan terkait kebijakan gagal berangkat:
1. Jika gagal berangkat disebabkan oleh kasus visa pribadi dari PIHAK KEDUA (ditolak kedutaan karena kasus pribadi jamaah), maka PIHAK PERTAMA tidak bisa membantu dan uang akan dikembalikan dengan pemotongan administrasi dan biaya proses sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
2. Jika gagal berangkat disebabkan karena kelalaian dari PIHAK PERTAMA atau keterlambatan visa dari kedutaan, maka PIHAK KEDUA akan tetap diberangkatkan pada jadwal berikutnya.
3. Jika PIHAK KEDUA keberatan dengan opsi pengunduran keberangkatan yang diberikan PIHAK PERTAMA dan meminta uang kembali atas keinginan sendiri, uang dapat dikembalikan dengan pemotongan administrasi dan biaya proses sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Nota kesepahaman ini dibuat untuk memperjelas ketentuan program umroh PPA yang akan diselenggarakan antara:
1. PT. Pandu Prima Amanah, yang beralamat di Jl. Waru No.24 Rawamangun – Jakarta Timur, yang selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Jamaah umroh, peserta yang telah mendaftarkan diri untuk ikut program umroh PPA, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PELUNASAN
Berikut beberapa ketentuan terkait pelunasan:
1. PIHAK KEDUA yang melakukan pembayaran akan diberikan kuitansi resmi dari PIHAK PERTAMA setelah pembayaran diverifikasi.
2. PIHAK KEDUA dinyatakan terdaftar sebagai calon peserta umroh jika telah membayar uang muka minimal sebesar $500 dan jadwal pemberangkatan disesuaikan dengan waktu pelunasan.
3. Jika PIHAK KEDUA tidak melakukan pelunasan sampai jatuh tempo yang ditentukan, maka tetap diperbolehkan untuk mengikuti program pada jadwal keberangkatan berikutnya.
PEMBATALAN
Berikut beberapa ketentuan terkait pembatalan:
1. Jika PIHAK KEDUA memutuskan untuk membatalkan rencana perjalanan umrohnya, dalam waktu maksimal 1 bulan setelah pendaftaran, maka uang akan dikembalikan dengan pemotongan administrasi dan biaya proses sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
2. Jika PIHAK KEDUA memutuskan untuk membatalkan rencana perjalanan umrohnya, lebih dari 1 bulan setelah waktu pendaftaran, maka uang akan dikembalikan dengan pemotongan administrasi dan biaya proses sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
3. Uang tidak bisa dikembalikan jika PIHAK KEDUA melakukan pembatalan 4 bulan sebelum keberangkatan.
4. Uang PIHAK KEDUA akan dikembalikan 100% tanpa ada pemotongan apapun jika pembatalan dilakukan maksimal 7 hari kerja setelah pendaftaran.
KEBIJAKAN GAGAL BERANGKAT
Berikut beberapa ketentuan terkait kebijakan gagal berangkat:
1. Jika gagal berangkat disebabkan oleh kasus visa pribadi dari PIHAK KEDUA (ditolak kedutaan karena kasus pribadi jamaah), maka PIHAK PERTAMA tidak bisa membantu dan uang akan dikembalikan dengan pemotongan administrasi dan biaya proses sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
2. Jika gagal berangkat disebabkan karena kelalaian dari PIHAK PERTAMA atau keterlambatan visa dari kedutaan, maka PIHAK KEDUA akan tetap diberangkatkan pada jadwal berikutnya.
3. Jika PIHAK KEDUA keberatan dengan opsi pengunduran keberangkatan yang diberikan PIHAK PERTAMA dan meminta uang kembali atas keinginan sendiri, uang dapat dikembalikan dengan pemotongan administrasi dan biaya proses sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).